Kamis, 10 Maret 2011

SISTEM PENDIDIKAN DI HAMBURG – JERMAN

Sebagai negara maju di Eropa, Jerman memiliki sisem pendidikan yang berbeda dengan beberapa negara lainnya. Begitu juga di wilayah bagian (16 wilayah bagian di seluruh Jerman) Republik Federal Jerman (RFJ), mengatur masalah pendidikannya sendiri-sendiri. Perbedaan masing-masing bagian tersebut tidak terlalu besar, namun secara umum hampir seluruh wilayah RJF memiliki tingkat pendidikan yang sama, yaitu taman kanak-kanak (Kindergarden), sekolah umum yang terdiri dari sekolah dasar (Grundschule) , sekolah menengah (Hauptschule), sekolah menengah plus (Realschule), sekolah menengah umum (Gymnasium), sekolah khusus (Sonderschule), sekolah gabungan (Gesamtschule), sekolah menengah kejuruan (Berufschule), dan sekolah privat (Privatschule). Bagi  yang menamatkan sekolah menengah atas (Gymnasium) dapat melanjutkan ke perguruan tinggi atau ke universitas  (Universität). Berikut dijelaskan sistem pendidikan di wilayah Hamburg, satu dari tiga kota khusus yang menjadi negara bagian di Jerman (Berlin, Bremen, dan Hamburg). Sistem pendidikannnya tidak jauh berbeda dengan 16 negara bagian lainnya di selurauh Jerman.

Apabila anak telah berumur 6 tahun dan telah direkomendasi oleh kepala sekolah taman-kanak-kanak (Kindergarten), dapat masuk ke sekolah dasar (Grundschule) yang ditempuh anak selama 4 tahun. Selama 4 tahun tersebut anak diamati oleh gurunya ke sekolah umum mana setiap anak akan melanjutkan. Apabila prestasi anak rendah maka direkomendasi masuk ke sekolah menengah (Hauptschule), prestasi mencukupi ke sekolah menengah kejuruan plus (Realschule), dan yang berprestasi baik ke sekolah menengah umum (Gymnasium). Hauptschule dan Realschule berlangsung sampai kelas 10, sedangkan Gymnasium berlangsung sampai kelas 13, namun sekarang akan diusulkan sampai kelas 12 saja agar sama dengan masa sekolah anak di negara lain 12 tahun saja sejak dari sekolah dasar. Perbedaan ketiga jenis sekolah umum tersebut, menandakan bahwa di Jerman anak yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi adalah yang mempunyai prestasi atau tingkat kecerdasan (IQ) yang baik pula yakni tamatan Gymnasium, sedangkan prestasi yang kurang akan disiapkan untuk menjadi tukang, kerja bengkel, bangunan, dan sejenisnya melalui sekolah Hauptschule. Bagi mereka yang prestasinya mencukupi atau lumayan, disiapkan di sekolah menengah plus Realschule yang setamat dari sana akan dapat bekerja di bank, pegawai pemerintah, asuransi, dsb. Jadi anak yang tamat dari Gymnasium dapat memilih kuliah di perguruan tinggi sesuai minat dan keinginannya tanpa melalui testing masuk. Arbitur atau nilai dari ijazah mereka sudah dapat digunakan sebagai dasar penerimaan di universitas.

Sekolah khusus atau Sonderschule adalah sekolah untuk anak cacat, sedangkan sekolah atau kelas gabungan (Gesamtschule) diperuntukkan bagi anak yang akan pindah dari Realschule ke Gymnasium atau sebaliknya dari Gymnasium ke Realschule. Sekolah atau kelas ini berlangsung dari kelas 5 sampai kelas 13 juga tapi perhatian khusus diberikan sesuai dengan prestasi anak, baik dari Realschule maupun dari Gymnasium. Artinya selama dari kelas 5 sampai ke kelas 13 anak akan diperhatikan prestasinya, apakah dapat bertahan di Gymnasium atau di Realschule. Gesamtschule ini bergabung di satu sekolah Gymnasium atau di Realschule. Berrufschule atau sekolah kejuruan muridnya dapat diterima dari Hauptschule, dari Realschule, maupun dari Gymnasium. Jadi bila anak tamat dari Gymnasium tidak ingin kuliah, mereka dapat masuk Berrufschule dengan memilih bidang-bidang ketrampilan yang diminatinya. Berrufchule ini berlangsung selama 2,5 atau 3 tahun yang menghasilkan tenaga siap pakai, seperti politeknik di Indonesia. Privatschule didirikan oleh lembaga-lembaga kursus yang telah mendapat izin dari pemerintah. Di sekolah privat ini dipungut uang sekolah sedangkan di sekolah-sekolah umum lainnya seperti tersebut di atas dibebaskan dari iyuran apapun karena sudah menjadi sekolah negeri atau sekolah pemerintah di Jerman. Sekolah swasta tidak diizinkan kecuali Privatschule.

Di negara RFJ (Republik Federal Jerman) tidak dikenal adanya ujian nasional. Setiap wilayah bagian dapat mengatur kurikulum dan ujian masing-masing. Tetapi untuk menyamakan kualitas, mentri-mentri pendidikan dan kebudayaan masing-masing wilayah membentuk organisasi dan konferensi pendidikan dan kebudayaan yang dikenal dengan KMK (Kultus Minister Konferenz). Walaupun ada wilayah yang berbeda dalam menetapkan lama belajar di sekolah dasar, ada yang sampai kelas 5 dan 6, namun kelas tersebut disebut dengan kelas orientasi. Kelas ini berguna untuk melihat lebih teliti siapa anak yang akan melanjutkan ke Hauptschule, ke Realschule, dan siapa yang dapat melanjutkan ke Gymnasium. Namun secara umum sebagian besar di semua wilayah Jerman menempuh masa belajar sekolah dasar (Grundschule) selama 4 tahun. Jadi pada umur 10 tahun murid sudah dapat dikategorikan berdasarkan prestasi, bakat atau kecerdasannya yang diamati sungguh-sungguh oleh guru yang sama selama 4 tahun beserta masukan dari orang tua masing-masing. Dalam hal letak sekolah dasar kadang menyatu dengan sekolah menengah. Dengan demikian pantauan terhadap kelanjutan prestasi anak dapat dilakukan bersama oleh guru sekolah dengan dengan guru sekolah menengah. Sistem pengelompokan jenis sekolah umum ini tentu ada positif dan negatifnya dalam mengamati dan menentukan masa depan seorang murid di Jerman. Tetapi sebagai negara yang paling maju di Eropa, Jerman sudah membuktikan bahwa sistem seperti ini sangat efektif untuk kemajuan Jerman di berbagai bidang.

Keberadaan sekolah umum diatur oleh pemerintahan wilayah setempat. Lokasi sekolah hampir ada pada setiap areal tempat tinggal masyarakat. Jadi setiap siswa akan bersekolah di sekolah yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Fasilitas dan mutu setiap sekolah tidak terdapat perbedaan antara sekolah menengah. Orang tua dan siswa tidak perlu memilih-milih sekolah. Semua sudah diatur oleh perundang-undangan dan data tempat tinggal warga lengkap tercatat di kantor pemerintahan setempat seperti di kelurahan. Lain halnya dengan pendidikan tinggi. Karena tamatan sekolah menengah sudah cukup umur untuk bebas memilih perguruan tinggi yang diinginkannya, maka tidak terdapat peraturan rayonisasi. Sebagian besar para mahasiswa tidak tinggal di rumah orang tua lagi. Mereka diberi kelonggaran oleh pemerintah untuk mengajukan permintaan  tempat tinggal, baik kamar, asrama mahasiswa,  ataupun apartemen. Selain itu mereka juga diberi surat keterangan perlu pekerjaan (arbeit) dari pemerintah. Hampir 90 persen mahasiswa di Jerman bekerja sambilan (part time job) guna memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga banyak mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu. Tamatan sekolah menengah umum yang ingin bekerja dulu untuk beberapa tahun, mereka dapat mengajukan surat berhenti kerja dengan alasan berkuliah. Apabila mereka telah menamatkan kuliahnya, bila pekerjaan yang lama masih relevan dengan ilmu yang telah diperoleh, mereka dapat kembali bekerja kembali. Tetapi bila mereka ingin mengajukan lamaran ke tempat lain juga tidak tertutup kemungkinan.

Mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi adalah hak setiap warga Jerman. Oleh karena itu untuk berkuliah di perguruan tinggi tidak dibatasi umur. Banyak orang yang telah lama bekerja, kemudian ingin kuliah maka permohonan lamaran dapat diajukan ke perguruan tinggi yang mereka inginkan. Selain itu mereka juga dapat mengajukan surat bebas iyuran pembayaran di perguruan tinggi yang diinginkannya karena alasan tidak bekerja dan sudah cukup umur dan mereka hanya dikenakan biaya administrasi saja. Dengan demikian tidak heran akan dijumpai mahasiswa yang berumur 40-an atau 50-an tahun (pendidikan jalur kedua) yang belajar di perguruan tinggi negeri di Jerman.

Persatuan mentri pendidikan di setiap wilayah bagian, selain mengurus masalah pendidikan dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sampai sekolah menengah, juga mengurusi sistem pendidikan di pendidikan tinggi. Misalnya masalah akreditasi jurusan, pembentukan jurusan baru, program bacelor dan master. Di Jerman dan sama halnya dengan negara-negara Eropa lainnya tidak mengenal sistem Strata 1, Strata 2, maupun Strata 3. Di Universitas hanya ada Program Bacelor, Program Master, dan Program Doktor. Program bacelor dapat ditempuh oleh mahasiswa selama 6 sampai 8 semester.

Secara umum di setiap wilayah bagian di Jerman terdapat kesamaan beberapa jenis perguruan tinggi, di antaranya adalah universitas (Universität), universitas teknik (Techniche Universität), politeknik plus (Fachhochschule), sekolah tinggi seni (Kunsthochschule), sekolah tinggi olah raga (sporthochscule), sekolah tinggi musik (musikhochshucle), akademi tenaga kerja (berufsakademie), dan akademi administrasi negara (verwaltungsakademie). Pendidikan tinggi di antara wilayah bagian yang satu dengan lainnya terdapat perbedaan hanya dalam soal uang studi (Studiengebürg), sekitar € 300 - € 500, tapi ada pula di beberapa wilayah bagian tidak dipungut sama sekali uang studi, kecuali uang administrasi, uang transportasi, dan uang asrama bagi yang tinggal di asrama mahasiswa. Perguruan tinggi privat atau swasta di seluruh Jerman memungut uang studi yang izin dan jumlahnya sudah diatur dasar hukumnya oleh undang-undang di setiap wilayah bagian. Jadi walaupun privat, segala keputusan dan peraturan harus berdasarkan perundang-undangnan yang telah ditetapkan oleh wewenang pemerintah federal.

Setiap wilayah bagian dapat menetapkan undang-undang selama belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hak dalam bidang pendidikan secara otonom dapat diatur antara lain mengenai pendidikan sekolah, pendidikan tinggi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan lanjutan di luar sekolah. Begitu juga dengan masalah administrasi keuangan, penggajian pegawai, dsb., dapat diatur oleh pemerintah di setiap wilayah bagian atau negara federal setempat. Kecuali hal-hal yang menyangkut kurikulum pendidikan, kualitas atau mutu pendidikan di segala bidang,  dan fasilitas pendidikan harus berpedoman kepada perundang-undangan dari pemerintah pusat.

Demikianlah sistem pendidikan secara umum di Jerman. Walaupun negara federal dengan perundanga-undangan yang otonom di setiap wilayah negara bagian, namun kesamaan dari segi mutu atau kualitas, fasilitas, kurikulum, dan pembagian wewenang yang diatur dari rapat bersama melalui konferensi para mentri pendidikan antarnegara bagian tatap terjamin. Hal yang sifatnya untuk peningkatan penelitian sain dan teknologi tetap menjadi weweang pemerintah pusat sehingga menjadikan Jerman sebagai negara yang terpandang di dunia internasional dalam hal kemajuan ilmu dan teknologinya.  Jerman yang tetap mempertahankan bahasa Jerman sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, tetapi banyak bangsa lain yang belajar ke Jerman. Negara ini telah lama membuktikan bahwa melalui penguasaan bahasa Jerman mereka tetap terkemuka sebagai negara maju di Eropa khususnya dan dunia umumnya. Bahasa Inggris sebagai bahasa kedua, dan beberapa bahasa Eropa lainnya seperti Prancis dan Rusia sebagai pilihan minor di sekolah umum, tidak membuat Jerman tertinggal walaupun di Jerman tidak mengenal sekolah internasional yang dikelola oleh pemerintahnya. Sebaliknya kita di Indonesia yang masih negara berkembang, justru sudah mempunyai sekolah internasional, tetapi gurunya dikarbit menggunakan bahasa Inggris. Mungkinkah transfer ilmu pengetahuan dapat diperoleh anak secara maksimal? Apakah bahasa Indonesia tidak lagi dapat digunakan sebagai bahasa dalam mentrasfer ilmu pengetahuan, khususnya sain? Hal ini dapat menjadi pemikiran kita bersama

JERMAN: NEGARA YANG MENYAYANGI MAKHLUK TUHAN

Ada hal yang sangat menarik dari beberapa pengalaman selama tinggal di negera Jerman tepatnya di kota Hamburg – Jerman, salah satunya yang ingin diceritakan di sini adalah masalah aturan pemerintah dalam menyayangi, mencintai, dan menghargai makhluk Tuhan. Walaupun menetap di kota Hamburg, namun sistem yang berlaku di Jerman sama untuk setiap wilayah, maka tulisan ini dapat mewakili negara Jerman secara keseluruhan. Ketiga makhluk yang dimaksud adalah manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan. Bagaimana pemerintah Jerman bersikap terhadap ketiga makhluk ini? tercermin dari undang-undang yang diberlakukan terhadapnya dan perhatian yang diberikan. Apabila ada yang menyalahi undang-undang atau aturan yang telah ditetapkan, maka tidak ada jalan lain selain memberi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Manusia atau masyarakat yang tinggal di Jerman harus patuh pada peraturan pemerintahan, tidak saja warga negara Jerman, tetapi juga warga negara asing yang tinggal di Jerman. Karena Jerman sebagai negara yang lebih dahulu maju daripada beberapa negara Uni-Eropa lainnya, maka banyak warga asing yang datang ke Jerman dengan tujuan mendapatkan pekerjaan dan kemudian menjadi warga negara tetap Jerman. Oleh karena itu, ramai ditemukan orang asing di Jerman seperti dari Itali, Afrika, Turki, Arab, Pilipina, Indonesia, China, dsb. yang kemudian menjadi warga negara tetap Jerman. Kalau pada masa tahun 60-an tujuannya adalah bekerja, namun beberapa tahun terakhir banyak pendatang dengan tujuan belajar karena kemajuan ilmu dan teknologi Jerman, bahkan banyak pula di antara pelajar tersebut setelah tamat tidak kembali lagi ke negaranya, tetapi diterima bekerja di Jerman. Oleh karena itu penduduk Jerman sangat beragam etnis penghuninya. Walaupun secara umum persentase penduduk asli Jerman jauh lebih ramai, namun karena keterbukaan Jerman terhadap negara luar menyebabkan ramainya etnis lain yang tinggal di Jerman dan  telah menjadi warga negara Jerman.

Etnis  lain sebagai pendatang pada tahun 1960 atau 1970-an tersebut banyak yang menikah dengan perempuan Jerman, kemudian mempunyai anak keturunan hasil kawin campur. Dapat dibayangkan  seperti apa wajah keturunan kawin campur tersebut dan jumlah mereka cukup ramai. Karena perbedaan kultur antara etnis lain yang kawin dengan perempuan Jerman tersebut, banyak permasalahan muncul dan jalan penyelesaian satu-satunya adalah bercerai. Kemudian banyak di antara pendatang tersebut yang menikah lagi dengan perempuan yang berasal dari etnis mereka sendiri. Sejak tahun 1980-an semakin ramailah perempuan etnis lain yang dibawa ke Jerman dan menjadi warga keturunan Jerman, bahkan sebagian mereka tidak lagi menggunakan bahasa asal etnisnya lagi melainkan adalah bahasa Jerman. Kenyataan tersebut menjadikan Jerman sebagai negara yang multi etnis dan menjadi warga negara Jerman tetapi mematuhi aturan-aturan pemerintah Jerman. Namun karena kondisi perekonomian global, maka pada beberapa tahun terakhir ini pemerintah Jerman semakin lebih memperketat aturan berkenaan dengan adanya pendatang asing yang akan datang ke Jerman, kecuali untuk tujuan studi, karena pemerintahnya tidak ingin ada warga negara asing yang kemudian menjadi persoalan, baik bagi pemerintahnya, maupun bagi warga masyarakat Jerman sendiri. Itu sebabnya pemerintah Jerman lebih memperketat peraturan bagi warga asing yang akan datang ke Jerman.

Perhatian pemerintah Jerman terhadap kesejahteraan rakyatnya (manusia), baik warna negara Jerman asli, keturunan, maupun pendatang yang lebih dari 3 bulan tinggal di Jerman sangat diperhatikan. Perhatian tersebut dilakukan dalam berbagai hal, seperti biaya hidup sesuai dengan standar gaji untuk hidup di Jerman dengan memperhatikan tingkat pendidikan, jaminan pensiunan, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dsb. Agar manusia dapat produktif bekerja, maka masalah transportasi di Jerman sangat lancar dan dimudahkan, seperti keretapi dan bus untuk aktivitas sehari-hari. Adanya informasi yang lengkap di mana-mana mengenai rute transportasi, peta, petunjuk arah, jadwal keberangkatan dan kedatangan yang pasti, pembelian tiket yang praktis melalui kartu bulanan atau pembayaran langsung melalui mesin penjualan, fasilitas bus dan keretapi yang nyaman, dll, membuktikan bahwa sistem transportasi sangat diperhatikan untuk kemudahan manusia atau masyarakat yang tinggal di Jerman. Lancarnya transportasi sangat berpengaruh kepada kemajuan dan kenyamanan manusia yang tinggal di Jerman. Selain itu, tempat tinggal seperti apartemen dan rumah tinggal, gedung perkantoran, sekolah, ruang publik seperti pasar swalayan, taman, dsb. yang tertata dan terencana mengikuti peraturan pemerintah, merupakan bukti bahwa sistem, undang-undang, dan hukum bagi yang menyalahi peraturan sangat tegak di negara maju seperti Jerman. Tidak ada manusia atau masyarakat yang berani melanggar peraturan yang telah diketahui secara memasyarakat. Apabila melanggar, maka siapapun orangnya akan dijerat hukum sesuai dengan undang-undang yang telah ada.

Sebagai contoh, apabila ada penumpang keretapi atau bus yang tidak punya kartu langganan atau tiket pada waktu pemeriksaan (pemeriksaan dilakukan pada waktu yang tidak ditetapkan), maka dendanya adalah membayar sebanyak 50 € lebih, padahal harga tiket untuk sekali jalan hanya sekitar 1 sampai 2 € saja. Apabila tidak mau membayar denda, maka penumpang akan dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang. Contoh lain adalah tidak adanya penduduk Jerman yang tidak membayar pajak dan mempunyai asuransi kesehatan dan asuran sosial. Setiap pendatang yang akan mempunyai penghasilan dari pemerintah Jerman, apakah bekerja maupun beasiswa belajar, maka pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri ke kantor pemerintahan terdekat seperti kelurahan, kemudian mendaftarkan jaminan kesehatan dan menandatangani jaminan sosial yang akan dipotong melalui penghasilan yang diterima selama di Jerman sebagai pajak pendapatan yang diberlakukan resmi oleh pemerintah Jerman. Pemotongan pajak dan kedua jaminan tadi, selain digunakan untuk kepentingan orang tersebut, juga untuk membantu rakyat yang kekurangan (Jerman adalah negara penghasil pendapatan pajak tertinggi, hampir 45 % dari penghasilan tetap setiap penduduk dipotong untuk pajak). Jadi tidak ada penduduk Jerman yang miskin karena semua sudah di atur oleh sistem sehingga yang berpenghasilan cukup baik akan otomatis bertanggung jawab terhadap rakyat yang berkekurangan, seperti orang tua jompo, orang tidak mampu secara fisik ataupun yang tidak bisa produktif lagi, untuk memperbaiki fasilitas umum, dsb. Dengan demikian, tidak ada penduduk Jerman yang miskin, baik penduduk asli maupun pendatang dan tidak ada fasilitas umum dibiarkan rusak dan akan diperbaiki segera dari pendapatan pajak. Semua sudah di atur oleh sistem tolong menolong melalui pajak yang dikeluarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum pemerintah Jerman. Sistem tersebut membuktikan bahwa manusia atau masyarakat yang tinggal di Jerman diurus oleh pemerintahnya, dan tujuannya tidak lain adalah untuk warga itu sendiri dan aturan yang diciptakan juga untuk ketentraman masyarakatnya. Begitulah cara pemerintah Jerman menyayangi manusia untuk kemakmuran manusia itu juga yang telah menjadi warganya.

Contoh lainnya bagaimana menyayangi manusia dan saling menghargai sesama manusia adalah persoalan ketertiban berlalu lintas dan fasilitas umum seperti taman. Mobil pribadi dan bus berjalan pada jalur masing-masing, menaikkan dan menurunkan penumpang di halte yang telah tersedia, penumpang naik dan turun dengan tertib dan antri. Tidak ada bus yang memakai musik sehingga mengganggu ketenangan, kalaupun ada penumpang yang memakai earphone itupun diusahakan hanya untuk didengar sendiri. Demikian juga kalau berbicara melalui handphone dilakukan dengan pelan dan berupaya untuk tidak mengganggu ketenangan penumpang lain, karena banyak penumpang mengisi perjalanannya dengan membaca buku. Semua tenang, damai dan menghargai orang lain agar tidak merasa terganggu. Fasilitas umum seperti taman di sudut-sudut kota tertata dengan rapi dan ramai manusia mengisi hari libur sambil beristirahat, bersantai, dan berjemur pada musim panas bersama keluarga. Tidak ada penjual asongan yang akan mengganggu ataupun pedagang kaki lima yang berteriak-teriak. Semua ditertibkan dengan aturan-aturan pemerintah sehingga hampir tidak ditemukan pedagang yang berjualan di sembarang tempat walaupun di tempat itu terdapat keramaian. Selain karena alasan peraturan, tidak banyak penduduk Jerman yang tidak bekerja sehingga harus berdagang secara bebas di tempat keramaian. Tempat perdagangan sudah disediakan secara khusus dan mereka berdagang pada toko masing-masing pada hari kerja. Hari libur pada hari minggu, tidak satupun tempat-tempat berjualan yang buka, baik supermarket, toko-toko dagangan, maupun plaza (sebagai bukti bahwa pedagang atau pengusaha harus memberi kesempatan pada pelayannya untuk berlibur/hak-hak buruh), kecuali restoran dan toko makanan di sekitar tempat-tempat keramaian yang diizinkan buka karena pengunjung memerlukan makan atau minum sambil beristirahat mengisi hari libur.

Bagaimana cara menyayangi makhluk lain selain manusia? Perlakuan terhadap binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak berbeda dengan perlakukan kepada manusia. Ada undang-undang yang mengatur bagaimana perlakuan terhadap binatang. Tidak ada binatang yang berkeliaran dimana-mana kecuali burung merpati dan angsa yang bebas di beberapa tempat wisata. Namun burung merpati dan angsa itu tetap ada yang mengurus masalah makanannya seperti dinas pertamanan. Manusia yang berada di tempat keramaian dimana burung merpati dan angsa berada, tidak ada yang mengganggu dan tidak dibolehkan berbuat semena-mena terhadap burung-burung tersebut. Binatang seperti anjing dan kucing adalah binatang yang banyak dipellihara oleh manusia di rumah masing-masing. Tidak seekorpun anjing ataupun kucing yang berkeliaran tidak tentu arah. Banyak orang Jerman memelihara anjing dan kucing dan memperlakukannya seperti keluarga sendiri. Tidak pernah di dengar gonggongan suara anjing ataupun ngeongan kucing yang kelaparan. Berbagai jenis dan merek makanan kedua binatang ini ditemukan di setiap supermarket. Apabila binatang ini mendapat sakit, maka cepat diperiksakan ke dokter hewan, dan apabila ada laporan bahwa anjing dan kucing tidak diurus maka polisi akan segera melacaknya dan memberikan hukuman terhadap pemiliknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Begitu juga terhadap binatang lain seperti ikan dan burung. Apabila ditemukan manusia yang menangkap ikan seperti memancing di tempat umum atau bukan miliknya seperti di rumah, maka orang tersebut dikenakan hukum sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Jerman. Dengan demikian tidak akan ditemukan di sungai, di laut, atau di danau orang yang menangkap dan memancing tanpa izin pemerintah. Begitu juga dengan burung, tidak satupun senapan bebas dapat menembak burung dan tidak seorangpun ditemukan manusia membawa senapan untuk menembak burung bebas. Kecuali burung peliharaan di rumah yang sengaja dibeli oleh pemiliknya dalam sangkar, dan itupun tidak banyak ditemukan warga Jerman yang memelihara burung di rumah. Sebagian besar binatang diurus oleh dinas perkebunan binatang yang terjaga dengan baik, kecuali anjing dan kucing yang banyak dipelihara di rumah orang Jerman, sedangkan binatang peliharan lain seperti ayam tidak banyak dijumpai di Jerman.

Perhatian pemerintah dalam menjaga pelestarian dan keamanan binatang tersebut, adalah merupakan bukti tanggung jawab pemerintah Jerman dalam menyayangi makhluk Tuhan yang bernama binatang. Hukuman tetap diberikan kepada siapa saja yang menggangu kelansungan hidup binatang.

Terhadap makhluk hidup tumbuhan juga demikian. Pemerintah akan menghukum tegas siapa saja yang mengganggu apalagi menebang tumbuhan, baik di lingkungan rumah maupun di tempat tertentu yang menjadi urusan dinas pertamanan, perkebunan, dan kehutanan. Untuk urusan penebangan di dekat rumah sendiri saja, harus melaporkan ke kepolisian terdekat bahwa akan diadakan pemangkasan, setelah diurus perizinannya maka baru pemiliknya boleh memangkas atau menebang tumbuhan. Pepohonan yang tumbuh di tempat umum seperti di tepi jalan atau di taman, tidak satupun boleh dirusak oleh manusia. Apabila ditemukan gangguan terhadap tumbuhan itu, maka dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila ada kendaraan secara tidak sengaja menabrak pohon, maka penabrak harus melaporkan kepada dokter tumbuhan atau melaporkan kepada kepolisian. Kalau pohon yang ditabrak terganggu pertumbuhannya (sakit), maka si penabrak akan dikenakan denda sesuai dengan undang-undang yang telah ada. Apalagi terhadap penebang liar di hutan, tentulah hukumannya sangat berat. Undang-undang pemerintah Jerman mengenai gangguan pelestarian hutan sangat tegas. Tidak sembarang orang dapat berbuat sesukanya walaupun terhadap tanaman sendiri.

Apabila musim panas datang, maka berjamurlah orang menjual tanaman hias, banyak penduduk Jerman memanfaatkan musim panas untuk menanam berbagai jenis bunga. Sambil berjemur di teras belakang rumah mereka akan menikmati keindahan berbagai bunga sambil menanam tanaman di sekitar rumah. Musim gugur datang, tanaman hias pun berganti dengan merawat ranting-ranting pohon sampai menunggu datangnya musim semi. Begitu perhatian yang diberikan terhadap tumbuhan, sedangkan pemerintahnya mengawal masyarakat Jerman yang mengganggu kelansungan hidup tumbuh-tumbuhan yang hidup di negaranya.

Alangkah bahagianya ketiga makhluk Tuhan di negara ini. Sesama manusia tolong menolong melalui pajak penghasilan yang dikeluarkan sesuai undang-undang Jerman, tidak saling mengganggu kehidupan pribadi. Dengan makhluk lain santun dan menyayangi sehingga masing-masing dapat hidup tanpa ada yang mengganggu apalagi menyakitkan. Damai makhluk Tuhan karena adanya perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Jerman. Negara memang harus diatur, dan yang mengaturnya adalah pemerintah. Pemerintah yang menyayangi bangsanya, adalah yang mengatur makhluk Tuhan yang hidup di negara tersebut, sehingga terdapat keseimbangan di antara ketiganya, manusia – hewan – dan tumbuhan.
Akhirnya, apapun bencana yang terjadi, disebabkan oleh tangan manusia, karena hanya manusialah makhluk yang berfikir.

Hamburg, Germany,  Juni 2009

Supporting Position

No
JABATAN
WAKTU
NAMA ORGANISASI
KETERANGAN
1.      

Anggota Tim Evaluasi RPJMD Kab Tanah Datar

2011-2015

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar

2.      
Ketua
2011-2014
Masyarakat Linguistik Indonesia Komisariat Unand

3.      

Ketua

2010
Panitia Seminar Nasional Fakultas Sastra Unand

4.      
Anggota Tim
2010
Panitia Akreditas Jurusan Sastra Indonesia FS Unand

5.      
Anggota Tim
2010
Kegiatan BAKTI Mahasiswa Baru FS Unand

6.      
Anggota
2009
KPPSLN Pemilihan Luar Negeri Hamburg

7.      
Anggota Tim
2009
Komisi Disiplin Kemahasiswaan FS Unand

8.      
Anggota
2008
Senat FSUA tentang Pengangkatan Dekan FS

9.      
Anggota
2005 - 2008
Senat FS Unand

10.  
Anggota
2008
Monev Eksternal Program Hibah Kompetisi Politeknik Perdana Mandiri, Purwakarta

11.  
Anggota
2007
Monev Internal TPSDP Unand

12.  
Anggota
2007
Komisi Disiplin Kemahasiswaan FS Unand

13.  
Ketua
2007
Ketua Pelaksana Seminar Bersama FS Unand dan USM Malaysia

14.  
Anggota
2007
Panitia Pelaksana Diesnatalis ke-51 Unand

15.  
Anggota
2006-2008
Badan Penjaminan Mutu Unand

16.  
Anggota
2006 – 2008
Anggota Senat Universitas Andalas Wakil Fakultas Sastra

7.2 Kursus/Pelatihan/Lokakarya/Workshop
NO
NAMA KURSUS/ PELATIHAN/LOKAKARYA/WORKSHOP
PERIODE
(Tgl/Bln/Th)
IJAZAH/TANDA LULUS/SURAT KETERANGAN
TEMPAT
1.        
Postdoctoral Program
1 April – 31 Maret 2010
Sertifikat
Hamburg University, Jerman
2.        
Narasumber pada pelatihan pengelolaan Jurnal Berkualitas

10 Nov 2010
Surat Tugas
Fisip Unand
3.        
Lokakarya Pendampinan Penulisan Buku Teks Perguruan Tinggi
26-27 Okt 2010
Surat Undangan
Jakarta
4.        
Workshop Panduan Kerjasama Unand.
15 Juli 2010
Sertifikat
Padang

5.        
Workshop Penulisan Buku Ajar
7-8 Nov 2008
Sertifikat
Padang
6.        
Pelatihan Karya Tulis Ilmiah
27-28 Okt 2008
Surat Undangan
Unand
7.        
Workshop Publikasi Ilmiah
31 Okt 2008
Surat Undangan
Padang
8.        
Pelatihan Auditor AMAI Bapem
26 – 28 Agus 2008
Sertifikat
Unand
9.        
Workshop TUPOKSI Bapem
28-31 Juli 2008
Sertifikat
Unand
10.    
Lokakarya GEMATEK Pangan Utama Nasional
9 Juni 2008
Sertifikat
Padang
11.    
Workshop Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi
22-23 April 2008
Sertifikat
Unand
12.    
Lokakarya Penulisan Proposal Dosen Muda dan SKW
11 Des 2007
Surat Undangan
LP dan DP2M Dikti
13.    
Lokakarya Pembuatan Proposal Penelitian
11 Des2007
Sertifikat
Unand
14.    
Pelatihan ESQ

5-7 Okt 2007
Sertifikat
Padang
15.    
Pelatihan Pembekalan Reviewer DP2M
15-16 Mei 2007
Surat Undangan
Jakarta
16.    
Pelatihan Calon Reviewer
13-15 Jun 2006
Sertifikat
Jakarta


7.3   Seminar/Konferensi

NO.
JUDUL MAKALAH

KEDUDUKAN (PENYAJI/ PESERTA/ PANITIA)
WAKTU BULAN-TAHUN
PENYELENGGARA
TINGKAT (Prov/Nas/ Internasional)
1.        
The International Seminary “Recovery and Development Through Comunication”
Peserta
1 Des 2010
ISKI Padang
Internasional
2.        
Beberapa Perbezaan Kosa Kata Bahasa Indonesia dan Bahasa Melayu dalam Teks Ilmiah
Penyaji dan Steering Commitee
1-3 Nov 2010
Fakultas Sastra Unand dan Univ.Malaya
Internasional
3.        
Kesalahan Penulisan Nama Tempat-tempat Belanja di Kota Padang
Penyaji dan ketua panitia
28 Okt 2010
Fakultas Sastra Unand
Nasional
4.        
Sekolah Logopedia di Jerman
Penyaji
24 April 2010
Univ. Atmajaya Jakarta
Nasional
5.        
Seminar Menjadi Pribadi dan keluarga Muslim yang Kaffah di Eropa
Moderator
28 Nov 2009
Studi Islam Hamburg
Internasional
6.        
Conference “Narrating, Morrality and Sexuality”
Peserta
18 July, 2009
Asien Afrika Institut
Univ. Hamburg
International
7.        
Awarness Seminar “Manajemen Mutu Berbasis ISO
Peserta dan Panitia
12 Nov 2008
Bapem Unand
Lokal
8.        
Seminar “Hamka di Mata Kaum Muda”
Peserta
16 Feb 2008
Revolt Institute, FS, dan UPT Museum
Nasional
9.        
Poster “Penerapan Metoda Terapi Perilaku untuk Meningkatkan Kemampuan Berkomunikasi Penderita Stroke”
Penyaji
25 Agus 2008
IKA-Unand Jakarta
Nasional
10.     
Seminar Sosialisasi Undang-Undang No.4.1990
Peserta
29 Agustus 2007
Badan Perpustakaan Provinsi Sumbar
Nasional
11.     
Annual Lecture ”Mengenang Tokoh Diplomasi Bung Hatta
Peserta
19 April 2007
KBRI Kuala Lumpur, Unand, dan Deplu RI
Internasional
12.     
Seminar “Pengusulan Rohana Kudus sebagai Pahlawan Nasional
Peserta
24 Mei 2007
Himpunan Wanita Karya dan PWI
Nasional
13.     
International Seminar Communication and Media Studies Curriculum and Education
Participant
5-6 April, 2007
Universiti Teknologi Mara, Unand
Internasional